Komisi VIII Pertanyakan Kecilnya Anggaran Kemen.PP&PA

10-02-2015 / KOMISI VIII

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan niat pemerintah dalam memberdayakan perempuan dan perlindungan anak. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (10/2) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.

“Kami mempertanyakan niat pemerintah untuk memberdayakan perempuan dan perlindungan anak. Pasalnya, pemerintah memberikan porsi yang sangat kecil bagi Kemeneg PP & PA ini. Anggaran yang dialokasikan untuk berbagai program Kementerian ini hanya 217 Miliar, yang digunakan dalam menangani berbagai permasalahan perempuan dan anak yang ada di 34 Provinsi dan 497 Kabupaten/Kota. Kondisi ini membuktikan bahwa permasalahan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan belum menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pemerintah,”tegas Saleh.

Saleh tidak melihat adanya anggaran untuk program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berada di Kementerian lain selain Kemeneg PP&PA. Padahal jika ada permasalahan perempuan dan anak yang mencuat kepermukaan pasti yang disalahkan Kementerian ini.

Sayangnya Kementerian ini tidak diberikan kewenangan yang luas dan anggaran yang besar untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan kata lain, kewenangan Kemeneg PP dan PA hanya pada fungsi kordinasi, bukan kepada fungsi teknis.

Meski demikian hal itu hendaknya tidak selalu dijadikan alasan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk tidak melakukan sesuatu yang maksimal dalam menjalankan program-program untuk perempuan dan anak.

“Sebenarnya masalah kewenangan Kemeneg PP & PA ini sudah sering mengemuka dalam rapat kerja dengan Menteri PP & PA. Melihat fungsi dan tugasnya yang sangat penting, kami akan mendorong Kementerian ini untuk memiliki kewenangan yang besar dalam menjalankan program untuk perempuan dan anak. Bahkan jika perlu kami akan merevisi UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjadi payung hukum keberadaan Kemeneg PP dan PA, sehingga kementerian ini memiliki wewenang penuh terhadap penanganan permasalahan perempuan dan anak,” ungkap Politisi dari Dapil Sumatera II.(Ayu), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Panja Revisi UU Haji DPR Dengarkan Pertimbangan DPD Guna Pengayaan Substansi
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari Dewan...
Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal...
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...
Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji dan Umrah Mandiri
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah...